Suara.com - Seorang ibu di Johor Baru, Malaysia, divonis penjara selama 150 tahun, karena dianggap terbukti secara sah menjadikan dua putrinya yang masih di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Dalam pengadilan, seperti dilansir The Star Online, Senin (13/11/2017, ibu yang hanya diidentifikasi sebagai perempuan berusia 39 tahun itu memaksa kedua putrinya melayani seorang laki-laki keturunan Bangladesh.
Sang ibu mengakui memaksa kedua putrinya yang masing-masing masih berusia 10 dan 13 tahun untuk melayani satu laki-laki Bangladesh di sebuah hotel Johor Baru, pada Oktober 2017.
Perempuan itu juga mengakui, itu bukan kali pertama ia memaksa kedua putrinya menjadi PSK, tapi sudah kali kesekian.
Baca Juga: Pelaku Pembunuh Randy Ditangkap sedang Bingung Dipinggir Jalan
Pada kasus terakhir tersebut, si ibu memaksa putri-putrinya bersama laki-laki Bangladesh tersebut selama 5 hari. Persisnya pada tanggal 1, 4, 5, 6, dan 7 Oktober.
“Terdakwa terbukti menjadikan kedua korban sebagai PSK dengan tarif 50 Ringgit Malaysia (setara Rp162 ribu) per orang untuk satu sesi percintaan. Terdakwa juga mengakui menyaksikan kedua putrinya melayani laki-laki itu,” tutur hakim Kamarudin Kamsun yang mengadili kasus tersebut.
Dalam persidangan, si ibu memohon ampunan dari hakim untuk tak menjatuhkan vonis penjara terhadap dirinya.
Sang ibu meminta hakim memvonis dirinya memakai hukuman denda. Ia beralasan, dirinya masih memunyai dua anak lain yang masih balita.
Tapi, hakim Kamarudin menolak permintaan terdakwa yang diketahui merupakan orang tua tunggal.
Baca Juga: Sebelum Diarak dan Ditelanjangi, Muda-mudi Ini Berencana Menikah
Si ibu ditangkap aparat Kepolisian Diraja Malaysia pada 25 Oktober di apartemennya di Senai, salah satu distrik di Johor Baru.
Kedua putri yang dijadikannya sebagai PSK itu merupakan anaknya dari pernikahan keempat dan kelima.