Novanto Tolak Panggilan KPK, Nasdem: Jangan Bawa-bawa Presiden

Selasa, 14 November 2017 | 09:33 WIB
Novanto Tolak Panggilan KPK, Nasdem: Jangan Bawa-bawa Presiden
Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR Setya Novanto usai acara buka puasa bersama di kediaman dinas ketua DPR di kompleks Widya Chandra, Jakarta, Senin (5/6). [suara.com/Erick Tanjung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Fraksi Partai Nasdem, Syarif Alkadrie menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak perlu meminta izin Presiden Joko Widodo dalam memanggil Ketua DPR Setya Novanto untuk diperiksa sebagai saksi atau tersangka.

Syarif juga menyarankan agar Novanto kooperatif menjalani proses hukum kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang menyeret namanya.

‎"Saya kira ini kan berkaitan dengan proses hukum, ya ikuti saja proses hukumnya. Kalau sesuai dengan UU MD3 itu kan ada masa waktu izin presiden. Tapi kan ini proses hukumnya sudah lama dan lanjut kembali, saya kira lewati saja (izin Presiden). Pak Setnov lakukan saja (pemeriksaannya)," kata Syarif Alkadrie di Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Syarif juga mempersilakan Novanto menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan bila merasa tidak mendapat keadilan atau ada yang janggal dalam skandal e-KTP ini.

Baca Juga: Urung Lolos Piala Dunia, Persepakbolaan Italia di Titik Nadir?

Menurut dia, Novanto tak perlu menyeret-nyeret presiden sebagai alasan untuk menolak proses hukum kasus dugaan korupsi ‎yang ditangani KPK tersebut.

Jokowi sebagai kepala pemerintahan, lanjut Syarif, tentu menyerahkan semua permasalahan Novanto kepada penegak hukum, dalam hal ini KPK.

"Saya kira janganlah kaitkan dengan presiden dalam hal ini. Saya pikir presiden, sebagai negara hukum, pasti menyerahkan kepada proses hukum," kata dia.

Syarif menambahkan, ‎Novanto bisa saja mengajukan praperadilan atas status hukumnya sebagai tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi e-KTP, seperti yang dilakukanya pada 4 September lalu.

Ketika itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan Novanto, yang juga ketua umum Partai Golkar, terkait penetapan statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP.

Baca Juga: Italia Gagal ke Piala Dunia, Pelatih Ini Menolak Mundur

"Ketika proses hukum itu dianggap tidak sesuai, Setnov berpeluang mengajukan praperadilan lagi. Cuma saya minta jangan bawa-bawa presiden-lah," tutur Syarif.

Sejatinya, Novanto diperiksa KPK sebagai saksi perkara korupsi e-KTP dengan tersangka Direktur Utama PT. Quadra Solution Anang Sugihana Sudiharjo, Senin (13/11/2017) kemarin.

Namun, ketua umum Partai Golkar itu menolak hadir dengan dalih belum ada izin dari Presiden Jokowi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI