Suara.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung, Sulawesi Utara, menangkap dua orang tersangka diduga merupakan pelaku pengedar narkotika jenis ganja yang beroperasi antarpulau.
Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting melalui Kasubbag Humas AKP Idris Musa, di Bitung, Senin, mengatakan, kedua tersangka berinsial KY dan MF merupakan jaringan pengedar ganja antarpulau.
"Modusnya membeli ganja dari Jayapura, Provinsi Papua lalu mengedarkannya di beberapa pelabuhan persinggahan kapal laut menuju Kota Bitung," katanya.
Dia mengatakan, kedua tersangka bersama barang bukti, telah diamankan di Mapolres Bitung.
Baca Juga: Wah, 69 Kasus Anggota Polri di Maluku Terlibat Narkoba
"Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di sini," katanya.
Kedua pelaku, KY dan MF, ditangkap pada Sabtu (11/11), sekitar pukul 23.50 Wita, di wilayah Kecamatan Maesa, Kota Bitung.
Petugas awalnya menangkap KY (33), warga Kota Bitung dan menyita barang bukti berupa dua paket ganja kering berukuran sedang dan kecil serta dua linting ganja.
Dalam pengembangan lebih lanjut, di tempat yang sama petugas kembali meringkus seorang pria berinisial MF, 30 tahun, warga Kota Bitung, yang diduga kuat sebagai pengguna barang haram tersebut.
Baca Juga: Bandar Narkoba Temukan Celah Hukum, Anak Dijadikan Kurir