Suara.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, dijatuhi hukuman. Ini terkait tidak berjalannya pengawasan melekat terhadap anak buahnya yang diduga menerima suap perkara dana hibah Asosiasi Perguruan Swasta Indonesia (Aptisi) Kaltim.
"Kajarinya yang dapat 'punishment' bentuk hukumannya sesuai dengan derajat kesalahannya," katanya di Jakarta, Senin (13/11/2017).
Kejaksaan sendiri telah memecat Bramantyo, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Samarinda. Jaksa agung menambahkan oknum itu dipecat baik dari jabatannya sebagai jaksa maupun sebagai pegawai negeri sipil (PNS). "Kita tidak ada kompromi," katanya.
Kendati demikian, kata dia, jaksa itu masih diberikan hak untuk mengajukan pembelaan diri sesuai prosedur yakni melalui majelis kehormatan jaksa.
Baca Juga: Konstruksi Jalan Tol Balikpapan - Samarinda Mencapai 25,92 Persen
"Nanti mereka diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan majelis yang dipimpin salah seorang jaksa agung muda (JAM). Di situ ada penuntutnya maupun pembelanya," katanya.
Jadi, ditegaskan, persidangan bagi jaksa itu oleh majelis kehormatan dijalankan secara fair dan terbuka. Tentunya tidak mungkin penegak hukum menyapu lantai kotor kalau sapunya sendiri kotor.
"Kalau ada oknum yang melakukan kesalahan fatal, kita tidak ada kompromi," katanya.
Sebelumnya, Kepala Kejati (Kajati) Kaltim, Fadil Zumhana membenarkan adanya pemecatan salah satu jaksa tersebut.
"Sesuai penjelasan pak jaksa agung, BR (Bramantyo) dipecat," katanya.
Baca Juga: Jokowi Perintahkan Tol Balikpapan-Samarinda Selesai Desember 2018
Kejati Kaltim sejak Jumat (20/10/2017) sampai Senin (24/10/2017) melakukan pemeriksaan terhadap ketiga jaksa yang dilaporkan oleh masyarakat dalam kasus tersebut.