Polres Mimika Tangkap 9 Polisi Penganiaya Wartawan

Senin, 13 November 2017 | 21:41 WIB
Polres Mimika Tangkap 9 Polisi Penganiaya Wartawan
Ilustrasi perkelahian [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Mimika menangkap 9 polisi yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap seorang wartawan Okezone.com Saldi Hermanto, Sabtu (11/11/2017) malam.

"Kapolda memerintahkan Kabid Propam Polda langsung turun dan tadi sudah tiba. Sudah dilakukan pemeriksaan dan penahanan pada oknum polisi yang diduga terlibat," ungkap Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal, Senin (13/11/2017).

Selain diduga melanggar kode etik, para oknum polisi tersebut juga diduga melakuan tindak pidana penganiayaan. Reskrim Polres Mimika, Senin (13/11/2017) telah meminta keterangan Saldi Hermanto untuk pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP). Sementra dugaan pelanggaran kode etik ditangani langsung Propam Polda Papua.

Kamal sendiri belum bisa memperkirakan berapa lama waktu yang dibutuhkan penyidik untuk menuntaskan kasus tersebut. Namun, menurutnya, kepolisian sangat terbuka dalam penanganan kasus itu.

Baca Juga: Ilmuwan Temukan Tanda Ritual Kekerasan dari Peradaban Kuno

Propam Polda Papua termasuk akan menyelidiki apakah para oknum polisi tersebut mendapat perintah dari pimpinan atau melakukannya berdasar inisiatif pribadi.

"Silakan teman-teman kawal bagaimana perkembangan kasusnya. Mungkin minggu depan sudah jelas siapa pelakunya, siapa yang ikut serta atau otak di balik kejadian itu," katanya.

Ia berharap kejadian itu tidak mencederai hubungan polisi dengan awak media. Menurutnya, pers adalah mitra Polri dalam menyebarkan informasi kegiatan kepolisian.

Menyikapi aksi penganiayaan terhadap rekan seprofesinya, puluhan wartawan dari berbagai media di Kota Timika menggelar demonstrasi sebagai aksi protes di kantor Pelayanan Polres Mimika, Senin (13/11/2017).

Usai menyerahkan pernyataan sikap, wartawan kemudian menemui anggota DPRD Mimika dan meminta mereka ikut mengawal penyelesaian kasus tersebut. (Antara)

Baca Juga: Kekerasan Myanmar Bisa Meluas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI