Muda Mudi Ditelanjangi dan Diarak, Ketua RT dan RW Ditangkap

Senin, 13 November 2017 | 21:06 WIB
Muda Mudi Ditelanjangi dan Diarak, Ketua RT dan RW Ditangkap
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Para pelaku terancam dikenakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tak menyenangkan.

Video sadistis berudasi 53 detik itu kini viral di media sosial. MA hanya bisa histeris ketika ditelanjangi. Sementara A duduk jongkok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI