Suara.com - Ketua DPR Setya Novanto belum memikirkan untuk melakukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya atas kasus korupsi proyek e-KTP.
Kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan, langkah yang dilakukan pihaknya untuk menghadapi penetapan tersangka itu adalah dengan melaporkan dua komisioner KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang ke polisi atas dugaan pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang.
"Sementara praperadilan belum dipertimbangkan. Karena kita sudah melakukan laporan pidana hari Jumat kemarin," kata Kuasa Hukum Novanto di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (13/11/2017).
Langkah Novanto ini berbeda dengan sebelumnya, di mana Novanto melakukan praperadilan ketika ditetapkan menjadi tersangka untuk kasus korupsi e-KTP.
Baca Juga: Novanto, Fredrich, Sandi, dan Damayanti Dilaporkan ke KPK
Novanto dijadikan tersangka oleh KPK untuk kasus korupsi e-KTP pada 17 Juli 2017. Karena tidak terima dengan penetapan ini, Novanto kemudian mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangkanya itu pada 4 September.
Hakim tunggal Cepi kemudian memutuskan untuk menerima sebagian gugatan Novanto dan menganggap penetapan tersangka Novanto itu menjadi tidak sah. Putusan ini dibacakan pada 29 September.
Hingga kemudian, Novanto diumumkan lagi menjadi tersangka oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pada Jumat (10/11/2017). Ketua Umum Partai Golkar itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menguntungkan diri atau korporasi.
Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan dan diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun dari nilai proyek e-KTP sebesar Rp5,9 triliun.
Baca Juga: Perlawanan Novanto, Kali Ini Menggugat UU KPK ke MK