Suara.com - Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Roycke Lumowa tak setuju dengan ide Gubernur Jakarta Anies Baswedan mencabut aturan yang melarang sepeda motor melintas di Jalan M. H. Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
"Kalau motor boleh diberlakukan melintas di sana, sama saja tidak membudayakan (penggunaan kendaraan umum," kata Roycke di Polda Metro Jaya, Senin (13/11/2017).
Roycke setuju dengan meningkatkan fasilitas dan menambah moda transportasi publik.
"Ya kalau itu mengenyampingkan angkutan umum nggak setuju, tetap harus mengutamakan angkutan umum angkutan umum harus dibesarkan," katanya.
Roycke belum mengetahui alasan munculnya gagasan mencabut Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2015 tentang pelarangan perlintasan sepeda motor di jalan protokol.
"Semua ada sebab akibat, ada untung rugi saya kira pemerintah sudah melihat ke arah sana ya, tapi saya enggak tahu alasan beliau (Anies) apa ya," kata Roycke.
Menurut Roycke satu cara menekan angka kemacetan dengan memperbanyak armada angkutan umum sehingga masyarakat mau beralih dari penggunaan kendaraan pribadi.
"Kalau tanya ke saya saya bagaimanapun juga di kota metropolitan seperti ini kendaraan umum harus diutamakan daripada kendaraan pribadi seperti mobil, terus nomor dua nomor utama adalah kendaraan umum harus dibesarkan," katanya.