Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menilai alasan Setya Novanto menolak dipanggil KPK dengan alasan lembaga antirasuah belum mendapatkan izin dari Presiden, hanya mengada-ngada.
Syarif menekankan tidak ada aturan yang mewajibkan KPK meminta izin Presiden untuk memeriksa Ketua DPR, baik sebagai saksi atau sebagai tersangka.
"Tidak sama sekali. Tidak harus izin Presiden. Baca sajalah aturannya itu. Itu sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi tidak mewajibkan adanya izin dari Presiden. Alasan itu hanya mengada-ada," kata Syarif di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2017).
Sejatinya, hari ini, KPK memanggil Novanto untuk diperiksa sebagai saksi perkara korupsi e-KTP dengan tersangka Direktur Utama PT. Quadra Solution Anang Sugihana Sudiharjo.
Novanto bukan pertamakali dipanggil sebagai saksi oleh penyidik KPK. Waktu itu, ketua umum Partai Golkar memenuhi panggilan dan tak menyoal izin dari Presiden. Itu sebabnya, Syarif terkesan heran dengan sikap ketua DPR kali ini.
"Beliau itukan sudah beberapakali dipanggil. dan waktu itu beliau hadir tanpa ada surat izin dari Presiden. Kenapa sekarang kami harus dapat izin dari Presiden? Ini suatu yang mengada-ngada," ujar Syarif.
Novanto menolak dipanggil dan hanya mengirim surat pemberitahuan ke KPK.
Syarif menekankan tidak ada aturan yang mewajibkan KPK meminta izin Presiden untuk memeriksa Ketua DPR, baik sebagai saksi atau sebagai tersangka.
"Tidak sama sekali. Tidak harus izin Presiden. Baca sajalah aturannya itu. Itu sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi tidak mewajibkan adanya izin dari Presiden. Alasan itu hanya mengada-ada," kata Syarif di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2017).
Sejatinya, hari ini, KPK memanggil Novanto untuk diperiksa sebagai saksi perkara korupsi e-KTP dengan tersangka Direktur Utama PT. Quadra Solution Anang Sugihana Sudiharjo.
Novanto bukan pertamakali dipanggil sebagai saksi oleh penyidik KPK. Waktu itu, ketua umum Partai Golkar memenuhi panggilan dan tak menyoal izin dari Presiden. Itu sebabnya, Syarif terkesan heran dengan sikap ketua DPR kali ini.
"Beliau itukan sudah beberapakali dipanggil. dan waktu itu beliau hadir tanpa ada surat izin dari Presiden. Kenapa sekarang kami harus dapat izin dari Presiden? Ini suatu yang mengada-ngada," ujar Syarif.
Novanto menolak dipanggil dan hanya mengirim surat pemberitahuan ke KPK.