Wakapolri Komisaris Jenderal Syafruddin tak ingin ada pihak yang berusaha mengadu domba Polri dengan KPK. Pernyataan ini terkait kasus dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang yang dituduhkan kepada Ketua KPK, Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.
"Yang pertama jangan ada pihak-pihak yang mau mengadu domba antara KPK dan Polri, karena Polri saat ini dan KPK solid dalam menegakkan hukum khususnya di bidang pemberantasan korupsi," kata Safruddin di Polda Metro Jaya, Senin (13/11/2017).
Safruddin juga kembali menjelaskan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidik atas laporan yang dibuat salah satu pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto, Sandy Kurniawan.
Menurutnya, ada perbedaan soal SPDP di kepolisian dengan KPK.
"Kapolri sudah menjelaskan ke publik tentang SPDP. SPDP itu di Polri beda dengan di KPK. SPDP di Polri itu tindak lanjut daripada pelaporan masyarakat," kata dia.
Dari perbedaan itu, Safruddin menjelaskan belum tentu ada nama tersangka apabila polisi telah meningkatkan kasus tindak pidana dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"SPDP tidak identik dengan tersangka, itu dicatat. tapi KPK, begitu Sprindik identik dengan tersangka, itu sesuai dengan undang-undang, undang-undang antikorupsi, tapi di Polri tidak, berdasarkan KUHAP," kata dia.
Safruddin menambahkan, hingga kini penyidik Bareskrim Polri masih menelurusi dugaan tindak pidana dalam kasus yang kini membelit Agus dan Saut. Status kedua pimpinan KPK itu, kata dia juga masih sebagai terlapor.
"SPDP masih dalam analisis, bisa dilanjutkan atau tidak. Jadi masih dalam tahap penyelidikan," kata dia.