Tak lama setelah dokter Helmi masuk, terdengar suara tembakan dari dalam kantor. Rahmat juga mendengar teriakan histeris usai letusan.
"Cuma dari parkiran dengar ada suara itu tembakan. Ya kaget, orang kan teriak," kata Rahmat menceritakan peristiwa Kamis itu.
"Antara enam kali (suara tembakan). Denger suara tembakan, saya enggak lihat pistolnya," Rahmat menambahkan.
Dokter Helmi keluar dari dalam klinik. Dia meminta Rahmat mengantarkan ke Polda Metro Jaya.
Dalam perjalanan, dokter Helmi membisu.
"Nggak, (dokter Helmi) diam aja. Kalau dia ngomong ya saya kaburlah," katanya.
Baru setelah sampai di depan gerbang Polda Metro Jaya, dokter Helmi bilang ke Rahmat ingin menyerahkan diri. Rahmat diminta untuk menunggu dokter Helmi sebentar.
Dokter Helmi kini menjadi tersangka. Dia mengakui menembak istrinya sendiri. Kemungkinan faktor terbesar dia melakukan itu karena menolak permintaan cerai dokter Letty.
Dia dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Polisi juga menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1951 terkait penyalahgunaan senjata api.