Suara.com - Rahmat nama driver ojek online yang disewa dokter Helmi pada hari Kamis (9/11/2017), siang. Dokter Helmi memesan jasa Rahmat untuk mengantarnya ke kantor dokter Letty Sultri (46) di Azzahra Medical Center, Jalan Dewi Sartika, RT 4, RW 4, Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur.
Waktu itu Rahmat sama sekali tak tahu kalau ternyata dokter Helmi menembak mati dokter Letty -- istri Helmi -- sesampai di kantor Azzahra.
Dokter Helmi memesan jasa ojek online dari rumahnya di Pondok Ungu, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Perjalanan menuju kantor dokter Letty di Cawang ternyata tak lancar. Di tengah jalan, hujan turun.
Lalu, mereka menepi di warung yang terletak di dekat kantor wali kota Jakarta Timur. Sambil berteduh, Helmi beli rokok.
"Dia (dokter Helmi) beli rokok dulu, langsung ke klinik," kata Rahmat.
Ketika menceritakan peristiwa itu, Rahmat sedang dihadirkan dalam proses prarekonstruksi pembunuhan terhadap dokter Letty, di Polda Metro Jaya.
Sampai di klinik
Perjalanan dilanjutkan. Sesampai di tempat parkir Azzahra, dokter Helmi turun dari sepeda motor. Sebelum dia masuk ke dalam kantor istri, titip pesan kepada Rahmat agar jangan pergi dulu.
Rahmat positif-positif saja. Dia menunggu dokter Helmi di sana.
Tak lama kemudian, terdengar suara tembakan dari dalam kantor. Rahmat juga mendengar teriakan histeris usai letusan.
"Cuma dari parkiran dengar ada suara itu tembakan. Ya kaget, orang kan teriak," kata dia.
"Antara enam kali (suara tembakan). Denger suara tembakan, saya enggak lihat pistolnya," Rahmat menambahkan.
Dokter Helmi keluar dari dalam klinik. Dia meminta Rahmat mengantarkan ke Polda Metro Jaya.
Dalam perjalanan, dokter Helmi membisu.
"Nggak, (dokter Helmi) diam aja. Kalau dia ngomong ya saya kaburlah," katanya.
Baru setelah sampai di depan gerbang Polda Metro Jaya, dokter Helmi bilang ke Rahmat ingin menyerahkan diri. Rahmat diminta untuk menunggu dokter Helmi sebentar.
Dokter Helmi kemudian menjadi tersangka. Dia mengakui menembak istrinya sendiri. Kemungkinan faktor terbesar dia melakukan itu karena menolak permintaan cerai dokter Letty.
Dia dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Polisi juga menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1951 terkait penyalahgunaan senjata api.