Di Sini, Dokter Helmi Isi Peluru Pistolnya Sebelum Tembak Istri

Senin, 13 November 2017 | 12:04 WIB
Di Sini, Dokter Helmi Isi Peluru Pistolnya Sebelum Tembak Istri
Tersangka dokter Helmi yang tembak istrinya, dokter Letty [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 23 adegan akan diperagakan dokter Helmi dalam prarekonstruksi kasus pembunuhan dokter istri sendiri, Letty Sultri (46), hari ini.

"Ada 23 adegan ya. Dua puluh di kinik, tiga di Polda," kata Kepala Subdit Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F. Kurniawan menyampaikan di Polda Metro Jaya, Senin (13/11/2017).

Tiga adegan dilaksanakan di Polda Metro Jaya untuk mengganti lokasi di Bekasi, Jawa Barat. Tiga adegan itu menunjukkan persiapan sebelum Helmi berangkat ke Cawang menemui Letty pada hari pada Kamis (9/11/2017).

"Di Bekasi, masukan peluru, tapi kami bawa Polda aja (untuk peragakan tersangka)," kata dia.

Setelah Helmi memasukkan enam peluru ke pistol. Dia menumpang ojek online menuju tempat kerja dokter Letty di Azzahra Medical Center, Jalan Dewi Sartika, RT 4, RW 4, Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur.

"Tiga di antaranya di Polda sisanya di TKP. Ojek (online) -nya pesan di Bekasi, lalu neduh karena gerimis, masukan peluru dan dimasukkan plastik," kata Hendy.

Tidak menutup kemungkinan nanti dalam prarekonstruksi di TKP ada penambahan adegan.

Usai memperagakan tiga adegan tadi, dokter Helmi dibawa ke kantor Subdit Jatanras dengan jalan kaki.

Selama perjalanan ke kantor Jatanras, dia menolak menjawab pertanyaan wartawan. Dia berusaha untuk menutup wajah dengan baju tahanan yang berwarna oranye.

Prarekonstruksi akan dilanjutkan di tempat kejadian perkara pembunuhan.

Dua pistol

Saat mendatangi istrinya, Helmi membawa dua pistol jenis FN dan revolver. Senjata yang digunakan dokter Helmi untuk menembak mati istrinya revolver.

Penembakan tersebut dipicu masalah keluarga. Helmi diduga menolak permintaan cerai yang diajukan Letty.

Dokter Helmi dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Polisi juga menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1951 terkait penyalahgunaan senjata api.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI