Tolak Dipanggil KPK, Novanto Berlindung di Balik Izin Presiden

Senin, 13 November 2017 | 11:48 WIB
Tolak Dipanggil KPK, Novanto Berlindung di Balik Izin Presiden
Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Tersangka Setya Novanto menolak dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi e-KTP dengan tersangka Direktur Utama PT. Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, Senin (13/11/2017). Novanto kembali berlindung di balik undang-undang yang mengatur KPK harus izin Presiden Joko Widodo untuk memeriksanya.

"Pagi ini, KPK menerima surat terkait ketidakhadiran Bapak Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS. Alasan yang digunakan adalah terkait izin presiden," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2017).

Novanto merupakan pejabat publik. Dia menjabat ketua DPR merangkap ketua umum Partai Golkar. Statusnya sekarang kembali menjadi tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.

Beberapa waktu lalu, Wakil Presiden Jusuf Kalla menekankan KPK tak memerlukan izin dari Presiden Jokowi untuk meminta keterangan Novanto karena hal itu diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Tapi pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, tetap pada pendirian bahwa KPK harus minta izin dulu kepada Presiden untuk memeriksa kliennya.

"Kan sudah saya jelaskan dahulu advokatnya bukan saya, dan jika dahulu tidak tahu atau salah, apakah sekarang tetap salah?" ujar Fredrich.

Fredrich menyebut KPK melakukan makar lantaran memanggil Novanto ketika sedang menjalankan tugas sebagai ketua DPR.

"Itu kan namanya melakukan makar terhadap pemerintah. Sebab Undang -Undang KPK tidak di bawah UUD 45 kan," kata Fredrich.

Fredrich mengacu pada UUD 1945 Pasal 20 a Ayat 3 terkait hak imunitas terhadap anggota DPR. Menurut Fredrich, tidak ada alasan bagi KPK memanggil Novanto sebab Ketua DPR tengah menjalani tugas legislatif.

"Kan kita punya doktrin, barang siapa melawan Undang-Undang Dasar 45 berarti ia dituduh melakukan makar. Yasudah begitu saja. Pendapat saya dengan para saksi ahli begitu," tutur Fredrich.

Fredrich berkata keras.

"Sekarang saya tanya, apakah saya mesti memerintahkan klien saya melakukan perampokan atau perbuatan melawan hukum? Ya, jelas dong. Apakah kita sekarang menjunjung Indonesia itu negara hukum atau negara kekuasaan? Nah silahkan menjabarkan sendiri," kata Fredcrich.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI