Suara.com - Tempat pra rekonstruksi kasus penembakan yang dilakukan dokter Helmi terhadap istrinya, dokter Letty Sultri (46), di Azzahra Medical Center, Jalan Dewi Sartika, RT 4, RW 4, Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur, dipenuhi warga yang penuh perasaan penasaran.
"Kami warga mau lihat, kenapa sadis sekali suaminya tega bunuh istrinya lagi kerja kan itu tega sekali," kata warga bernama Inayah, Senin (13/11/2017).
Warga bernama Sutrisna (35) juga datang dengan rasa ingin tahu yang. Seperti apa rupa dokter Helmi yang super tega menghabisi istri sendiri.
"Mau lihat pelakunya saya mas. Nggak punya otak tega banget bunuh istri. Katanya dokter - dokter apaan dia (dokter Helmi). Sampai seperti itu sama istrinya," ujar Sutrisna.
Semakin siang, tempat tersebut dipadati penduduk. Tetapi sampai sekitar pukul 10.50 WIB, polisi belum memulai pra rekonstruksi.
Dokter Helmi yang ditahan di Polda Metro Jaya belum sampai ke lokasi.
Menurut pengamatan Suara.com, anggota kepolisian dari Polres Jakarta Timur dan anggota Polda Metro Jaya saat ini menjaga ketat kantor dokter Letty.
Warga tidak diperkenankan berdiri terlalu dekat dengan kantor. Mereka dibatasi police line.
Bawa dua pistol
Dokter Helmi membawa dua senjata jenis FN dan revolver ketika mendatangi istrinya pada Kamis (9/11/2017), itu.
Setelah bertengkar di dalam kantor karena masalah rumah tangga, pistol menyalak beberapa kali. Dokter Letty terkapar bersimbah darah. Tak lama kemudian, Helmi keluar dan pergi dengan menumpang sepeda motor ojek.
Pistol mana yang dipakai dokter Helmi untuk menembak istrinya baru terungkap. Dia menggunakan revolver.
Kepala Subdit Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F. Kurniawan ketika dihubungi Suara.com, Minggu (12/11/2017), mengatakan dokter Helmi melepaskan enam kali tembakan.
"Iya enam kali, kan revolver isi pelurunya enam," kata Hendy.
Tapi, untuk mengetahui apakah enam peluru yang muntah dari revolver masuk ke tubuh dokter Letty semua atau tidak, masih menunggu hasil autopsi.
"Nanti jelasnya dari hasil autopsi. Kan belum kami terima hasilnya, nanti aja ya," katanya.
Tak lama setelah kejadian, dokter Helmi menyerahkan diri ke kantor polisi. Dia mengakui perbuatannya.
Motif perbuatan sadistis itu dilatari masalah keluarga. Dia menolak permintaan cerai yang diajukan istri yang dinikahi lima tahun lalu.
Dokter Helmi sudah berstatus tersangka.
Dia dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Polisi juga menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1951 terkait penyalahgunaan senjata api.
Jenazah dokter Letty sudah dimakamkan ke Tempat Pemakaman Umum Kemiri, Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat lalu.