Dokter Helmi sudah berstatus tersangka.
Dia dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Polisi juga menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1951 terkait penyalahgunaan senjata api.
Jenazah dokter Letty sudah dimakamkan ke Tempat Pemakaman Umum Kemiri, Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat lalu.