Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi KTP Elektronik (e-KTP), pada Senin (13/11/2017). Ketua DPR diperiksa sebagai saksi untuk salah satu tersangka Direktur Utama PT. Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
"Benar, surat panggilan sudah kami sampaikan. Itu jadwal pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka ASS Senin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (13/11/2017).
Namun, kehadiran Novanto dalam pemeriksaan hari ini belum bisa dipastikan. Bahkan, pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, pun tidak dapat memastikan apakah keliennya itu akan memenuhi panggilan KPK.
"Kan sudah saya bilang, saya sendiri belum tahu. Saya belum mendapat pemberitahuan, belum ditelepon pak Setya Novanto," kata Fredrich kepada Suara.com, Senin (13/11/2017).
Baca Juga: Tersangka Setya Novanto, Jalan Membuka Korupsi e-KTP
Diketahui, Anang sudah ditahan KPK sejak Kamis 9 November 2017. Anang pada kasus ini dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Setya Novanto sendiri telah ditetapkan kembali sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Dia bersama Anang Sugiana Sudihardjo dan Andi Narogong, diduga melalui proyek e-KTP telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek yang merugikan negara hingga Rp2,3 Triliun.
v