Suara.com - Pemerintah Provinsi Jakarta akan mengizinkan area Monumen Nasional, Jakarta Pusat, dibuka untuk acara kegiatannya kesenian, kebudayaan, dan keagamaan.
Gubernur Jakarta Anies Baswedan akan merubah peraturan gubernur (Pergub) yang sebelumnya melarang kawasan Monas untuk kegiatan keagamaan.
"Karena itu nanti akan ada perubahan pergub," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2017).
Wacana itu telah disampaikan Anies saat kampanye di Pilkada Jakarta 2017 lalu. Saat itu, Anies menilai kawasan Monas adalah wilayah publik yang bisa digunakan untuk acara keagamaan.
Baca Juga: Ide Hapus Larangan Motor, Taufik: Bangun Tidur Cabut Pergub Bisa
"Ya sekarang itu tidak boleh kegiatan kebudayaan, kegiatan kesenian tidak boleh, kegiatan pengajian juga tidka boleh jadi bukan hanya kegiatan agama," kata Anies.
Larangan kawasan Monas untuk acara keagamaan, komersial dan politis, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 1994 tentang Penataan Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Taman Medan Merdeka (Monumen Nasional).