Ibunda TKI Bersyukur, Pemerintah Pulangkan Anaknya dari Taiwan

Senin, 13 November 2017 | 11:00 WIB
Ibunda TKI Bersyukur, Pemerintah Pulangkan Anaknya dari Taiwan
Proses pemulangan TKI yang sakit, Eko Wahyu Saputra (22) dari Taiwan, di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Terminal 2D Bandara Internasional Soekarno Hatta, Banten, Jumát (10/11/2017). (Sumber: Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah memulangkan Eko Wahyu Saputro,  salah seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Taiwan karena menderita radang selaput otak. Laki-laki berusia 22 tahun itu sebelumnya menjalani perawatan selama lima bulan di salah satu rumah sakit di Taiwan.

Eko berasal dari  Kampung Suka Mamur, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Setelah stabil, meski masih dalam kondisi koma, pihak rumah sakit mengizinkan Eko dipulangkan ke Indonesia.

Beberapa waktu lalu, ia tiba di  Bandara Soekarno Hatta dengan penerbangan China Airlnes, didampingi pihak keluarga dan perwakilan Kementrian Ketenagakerjaan.

"Selanjutnya Eko harus menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati," kata Oscar Abdurachman, perwakilan  dari Direktorat Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Kemnaker, yang hingga Jumat (10/11/2017) masih mengurus di RS Polri, Jakarta.

"Alhamdulillah anak kami, bisa pulang ke Tanah Air. Terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu. Saya tak bisa membalasnya. Biarlah Allah yang membalas kebaikan semuanya,"  kata Rifni Malik, ibunda Eko.

Sebelumnya, ayah Eko, Suyitno melalu pesan WhatsApp minta  kepada Menaker M. Hanif  Dhakiri  untuk menfasilitasi kepulangan anaknya yang tengah bekerja di Taiwan kembali ke Indonesia. Sebagai buruh tani, tentu dia tak mampu memulangkan anaknya.

Atas permintaan tersebut, Hanif memerintahkan jajarannya untuk segera memulangkan Eko. Proses pemulangan berkoordinasi dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), dan Kamar Dagang Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taiwan.

Menurut Oscar, selain instruksi menteri, pihaknya juga menerima Brafax KDEI Nomor 08132/TK/KDEI/VIII/2017 tanggal 31 Agustus 2017, yang ditandatangani oleh Kepala KDEI Taipe, Robert J. Bintaryo, tentang rencana pemulangan untuk Eko.

Sementara itu, Erika, Dirut PT Pandu Abdi Pertiwi, yang merupakan Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS)  menyebutkan, Eko mendaptkan asuransi dari Asuransi Mitra TKI biaya pengobatan dan perawatan yang telah dicairkan sebesar Rp39.967.532 dan digenapkan oleh PPTKIS menjadi Rp50 juta.

Mengenai  biaya kepulangan Wahyu Eko Saputra sebesar Rp199 juta, ditangani oleh PPTKIS dan agensi di Taiwan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI