Alasan Ini yang Bikin Dokter Helmi Pegang Dua Pucuk Senpi

Senin, 13 November 2017 | 10:07 WIB
Alasan Ini yang Bikin Dokter Helmi Pegang Dua Pucuk Senpi
Dokter Helmi, pelaku penembakan terhadap istrinya sendiri yang sama-sama dokter, Letty Sultri (46), Jumat (10/11/2017) siang. [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Alasan Dokter Helmi, tersangka penembakan terhadap istri Dokter Letty Sultri (46) memilik dua pucuk senjata api jenis revolver dan FN untuk berjaga-jaga.

"Untuk jaga diri sesuai yang diutarakannya (Dokter Helmi)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (13/11/2017).

Menurut Argo, dua pucuk senpi dibeli dokter Helmi melalui media sosial. Awalnya, kata Argo, ada seorang perantara yang menawarkan senjata itu kepada dokter Helmi.

"Itu katanya (dibeli) dari orang tak dikenal. Dia dari perantara. Tahu-tahu ada orang menawarkan dia terima, dia langsung belikan," kata dia.

Baca Juga: Besok, Dokter Helmi Peragakan Bagaimana Menembak Dokter Letty

Namun, Argo belum bisa menyimpulkan dugaan senpi itu dibeli dokter Helmi dari hasil penjualan mobil dDokter Letty. Dugaan itu, kata Argo masih ditelusuri penyidik.

"Namanya pembunuhan kami telusuri dulu," kata dia.

Adapun harga dari dua senpi yang dibeli dokter Helmi itu mencapai Rp45 juta. Senpi revolver dibeli seharga Rp25 juta. Sedangkan, senpi FN dibeli Dokter Helmi seharga Rp20 juta.

Helmi juga membawa dua senpi itu ketika menyambangi istrinya di Azzahra Medical Center, Jalan Dewi Sartika, RT 4, RW 4, Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (9/11/2017). Dari dua senpi itu, dokter Helmi menggunakan senpi revolver untuk menembak mati dokter Letty. Ada enam kali tembakan yang diarahkan ke Dokter Letty.

Penembakan tersebut diduga dipicu masalah keluarga. Helmi diduga menolak permintaan cerai yang diajukan Letty.

Baca Juga: Polisi Cari Penjual 2 Pistol ke Dokter Helmi yang Tembak Istri

Terkait kasus tersebut, polisi telah menetapkan dokter Helmi sebagai tersangka. Polisi juga telah menyita dua pucuk senjata api jenis FN dan Revolver dari tangan tersangka.

Dia dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Polisi juga menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1951 terkait penyalahgunaan senjata api.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI