Mensos Kukuhkan Pengurus Ikatan Pekerja Sosial 2017-2022

Senin, 13 November 2017 | 09:34 WIB
Mensos Kukuhkan Pengurus Ikatan Pekerja Sosial 2017-2022
Mensos mengukuhkan Pengurus Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Nasional 2017-2022. (Sumber: Kemensos)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa, melantik Pengurus Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Nasional Periode 2017-2022, di Gedung Konvensi Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPNU) Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017) petang.  

"Penyelenggaraan kesejahteraan sosial merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat. IPSM, sebagai salah satu pilar sosial telah menunjukkan kontribusi yang sangat baik dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial," kata Mensos kepada wartawan, usai melantik kepengurusan IPSM.

Khofifah mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, pasal 38 disebutkan, masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Peran masyarakat tersebut dapat dilakukan oleh kelompok maupun perseorangan yang di antaranya adalah Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), disamping pilar sosial lainnya, seperti TKSK, Karang Taruna, TAGANA, Lembaga Kesejahteraan Sosial dan lain-lain.

"Dengan begitu luasnya wilayah Indonesia, serta beragamnya permasalahan kesejahteraan sosial yang ada, maka keberadaan IPSM sangat strategis dan sangat dibutuhkan mendukung program pemerintah dalam, khususnya bagi Kementerian Sosial," terangnya.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2012 pasal 5 disebutkan, tugas-tugas PSM adalah membantu penanganan masalah sosial; mendorong, menggerakkan, dan mengembangkan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraaan sosial.

Dalam pasal tersebut juga disebutkan, PSM juga dapat dilibatkan sebagai pendamping sosial bagi warga masyarakat penerima manfaat; sekaligus mitra pemerintah/institusi dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

"Ada 26 penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), diantaranya kemiskinan, anak terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas, dan seterusnya. Dengan kepemimpinan Ibu Giwo, yang telah memiliki pengalaman luas dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, saya yakin, IPMS dapat memberikan layanan terbaik kepada persoalan-persoalan PMKS yang ada," harap Khofifah.

Komposisi Kepengurusan IPMS Nasional masa bakti 2017-2022, yang terdiri dari Ketua Umum, Giwo Rubiyanto Wiyogo, dan Sekretaris Jenderal, Andriansyah. Di dalam kepengurusan ini terdapat bidang-bidang, diantaranya Bidang Rehabilitasi Sosial, Bidang Penanggulangan Bencana, Bidang Pemberdayaan Sosial dan Kemiskinan, Bidang  Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Sementara itu, Giwo Rubianto Wiyogo, menyatakan siap melaksanakan tugas memberikan layanan dan sapaan kepada masyarakat khususnya PMKS.

"Apapun tugasnya, akan saya laksanakan sebaik-baiknya," tuturnya.

Ia mengatakan, IPMS mempunyai kedudukan dan fungsi yang strategis dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang berkesejahteraan sosial dan mendorong masyarakat berfungsi secara sosial agar mampu memenuhi kebutuhannya secara nasional.

"IPMS Nasional memiliki jaringan komunikasi dengan IPMS provinsi, kabupaten/kota, bahkan sampai ke tingkat desa/kelurahan. Mudah-mudahan kekuatan ini dapat mendorong efektivitas program-program inovatif IPSM secara nasional," kata Giwo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI