Suara.com - Penyidik Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melaksanakan prarekonstruksi kasus penembakan Dokter Letty Sultri (46), Senin (13/11/2017).
Prarekonstruksi yang dilaksanakan pukul 10.00 WIB, Dokter Helmi yang telah ditetapkan tersangka bakal diminta memperagakan adegan-adegan dalam kasus penembakan tersebut.
"Nanti akan kami lakukan prarekonstruksi ya. Untuk penyidik sudah mempersiapkan semua kegiatan berkaitan dengan kasus itu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya.
Menurut Argo, prarekonstruksi ini dilakukan untuk mengetahui secara utuh kronologis ketika dokter Helmi menembak mati istrinya.
Baca Juga: Besok, Dokter Helmi Peragakan Bagaimana Menembak Dokter Letty
"Dengan adanya prarekonstruksi kita bisa mengetahui seluruh rangkaian tindak pidananya seperti apa, kemudian peran-perannya seperti apa," katanya.
Sebelumnya, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F Kurniawan menyampaikan awal prarekonstuksi akan dilakukan saat Dokter Helmi mulai berangkat dan menuju tempat kerja korban di Azzahra Medical Center, Jalan Dewi Sartika, RT 4, RW 4, Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur.
Hendy menambahkan, Dokter Helmi juga akan diminta memperagakan ketika tersangka menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya usai melakukan penembakan terhadap istrinya pada Kamis (9/11/2017).
"Dari mulai dia pergi dari Bekasi, terus TKP di Cawang kliniknya. Terus ke Polda Metro," kata dia.
Penembakan tersebut diduga dipicu masalah keluarga. Helmi diduga menolak permintaan cerai yang diajukan Letty.
Baca Juga: Usai Bunuh Istri, Dokter Helmi Ditelusuri Dugaan Perkosa Pegawai
Terkait kasus tersebut, polisi telah menetapkan Dokter Helmi sebagai tersangka. Polisi juga telah menyita dua pucuk senjata api jenis FN dan Revolver dari tangan tersangka.