Kedua pelaku diamankan ke Polsek Metro Penjaringan untuk penyidikan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya yang bersangkutan dijerat Pasal 170 ayat (2) ke (3) KUHP.
Nyawa Melayang Lagi, Kronologis Penganiayaan Sadis di Penjaringan
Minggu, 12 November 2017 | 18:14 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Todong Korban Pakai Pistol Mainan, Badut Keliling di Cipayung Bersimbah Darah saat Korban Lakukan Perlawanan
17 Mei 2023 | 18:44 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI