Cewek Pakai Pembalut Isi Sabu, Begini Jadinya Saat Masuk Bandara

Minggu, 12 November 2017 | 17:48 WIB
Cewek Pakai Pembalut Isi Sabu, Begini Jadinya Saat Masuk Bandara
Ilustrasi pembalut (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Baru tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jumat (10/11/2017), gerak-gerik seorang perempuan bersama teman lelakinya terlihat mencurigakan.

Tak mau kebobolan, anggota bea cukai segera mendekati mereka. Lalu, petugas menggiring masuk ke salah satu ruangan. Lelaki dan perempuan itu pun digeledah polisi dan anggota bea cukai.

Pada bagian atas tubuh, tak ditemukan apa-apa. Tapi, petugas yang sangat berpengalaman itu tak menyerah.

Sampai akhirnya, polisi wanita menemukan sesuatu yang sangat tak lazim pada bagian paling pribadi PR. Mereka curiga pada pembalut yang dipakainya. Polisi pun menelisik.

Ternyata kecurigaan polisi terjawab. Di dalam pembalut terdapat setumpuk sabu. PR tak berkutik.

"Modus disimpan, dijepit di dua paha di pakaian dalam, dan membentuk seperti pembalut wanita," kata Kasubdit 3 Dirnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris M. Iqbal Simatupang di Polda Metro Jaya, Minggu (12/11/2017).

Sabu yang disembunyikan PR di dalam pembalut seberat 750 gram.

Sudah dicurigai

Petugas sudah mencurigai PR sejak dia turun dari pesawat Batik Air yang baru datang dari Malaysia. Teman lelaki yang bersama PR berinisial HM.

Setelah ditemukan barang bukti, PR dan HM akhirnya ditahan.

Selanjutnya, polisi mendalami kasus tersebut. Polisi menginterogasi mereka, mendapatkan barang haram dari mana.

Belum banyak informasi yang didapat. Peran pasangan tersebut dalam jaringan ini sebagai kurir.

Kepala Patroli dan Operasi Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Herianto menyebut modus penyelundupan narkoba seperti yang dilakukan PR dikenal dengan istilah body strapping.

Ada pula cara lain yaitu dengan cara menelan bungkusan narkoba.

"Kami tindak dengan mekanisme control delivery," kata Herianto

PR dan HM dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan atau penjara seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI