Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mengirimkan surat panggilan kepada Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto untuk diperiksa pada Senin (13/11/2017).
Tetapi, status pemeriksaan Novanto besok bukan sebagai tersangka, melainkan sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT. Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo terkait dugaan korupsi e-KTP.
"Iya benar, surat panggilan sudah kami sampaikan untuk jadwal pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka ASS pada Senin besok," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Minggu (12/11/2017).
Ini kali ketiga Novanto dipanggil KPK. Dua panggilan sebelumnya dia mangkir, di antaranya dengan alasan KPK belum dapat izin dari Presiden Joko Widodo untuk memeriksanya.
Febri menuturkan keterangan Novanto dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan Anang.
"Setelah ditahan, penyidik masih perlu melakukan pemeriksaan intensif untuk tersangka ASS," ujar dia.
Anang menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Peran Anang pada kasus ini diduga pemberi uang kepada Novanto serta sejumlah anggota DPR lewat pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Peran Anang terkuak dalam sidang dengan terdakwa Irman dan Sugiarto. Dalam sidang, Anang disebut-sebut diminta menyiapkan uang sebesar 500 ribu dollar Amerika Serikat dan Rp1 miliar oleh terdakwa Sugiharto. Selain itu, Anang juga diminta untuk menyediakan uang sebesar Rp2 miliar untuk bantuan hukum.
Quadra Solution merupakan salah satu anggota konsorsium pelaksana dari proyek e-KTP. Perusahaan tersebut mengelola proyek dengan nilai Rp5,9 triliun bersama dengan Perum PNRI, PT. Sucofindo, PT. LEN Industri dan PT. Sandipala Arthaputra.