Ibu Single Parent Sadis, Anak Disemprot Racun, Diikat, Dibekap

Minggu, 12 November 2017 | 15:19 WIB
Ibu Single Parent Sadis, Anak Disemprot Racun, Diikat, Dibekap
Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Roycke Harry Langie di Polres Metro Jakarta Barat, Minggu (12/11/2017). [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
GW, bocah berusia lima tahun, akhirnya meninggal. Dia tak kuat menerima penganiayaan yang dilakukan oleh ibu kandungnya, Novi alias NW (30).

Kasus ini sekarang sedang dalam penanganan Polres Metro Jakarta Barat. Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Roycke Harry Langie terungkap sejumlah fakta mengejutkan yang terjadi di rumah kos, Jalan Asem Raya, nomor 1, RT 6, RW 8, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (11/11/2017), malam.

Novi yang merupakan single parent itu tak dibawa ke tengah konferensi pers karena sekarang sedang menjalani pemeriksaan.

Motif tindakan Novi dilatari perasaan marah terhadap kebiasaan GW yang masih kanak-kanak itu.

"Dari keterangan tersangka, korban sering ngompol. Dua bulan terakhir berbeda, sering ngompol. Mungkin kesal," kata Harry.

Sampai akhirnya pada malam itu.
 

Ketika GW nangis dan ngompol lagi, Novi yang sehari-hari menjadi tukang cuci itu mengikat tangan dan kaki DW. 

"Tali rafia untuk mengikat tangan dan kaki. Kami temukan di TKP," kata Roycke.

Fakta mengejutkan lainnya, sebelum mengikat GW, Novi lebih dulu menyemprotkan obat pembunuh serangga merek Hit ke wajah anaknya. Dia melakukan itu dengan maksud agar GW berhenti menangis.

"Obat serangga ini digunakan untuk mendiamkan korban. Terus disemprot ke wajah anaknya," kata dia.

Tentu saja GW kesakitan dan makin melengkinglah suaranya. Novi makin kalap. Dia ikat DW dengan posisi tengkurap di lantai. Belum cukup, dia pun memukulinya.

Tak diam juga. Novi membekap kepala anaknya dengan plastik warna merah.

"Tersangka ketika itu hendak keluar rumah untuk membeli makanan. Namun belum sempat turun dari kamar, tersangka sudah tidak mendengar lagi suara tangisan korban," kata dia.

Setelah kasus tersebut dilaporkan polisi, tak lama setelah kejadian, polisi mengamankan Novi.

Dari tempat kejadian perkara, polisi menyita alat bukti berupa sisa botol HIt, kantong plastik warna merah, tali rafia, dan gunting.

Novi dijerat Pasal 80 ayat (3) Juncto Pasal 76 C Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI