Kapolsek Semin AKP Sriyadi mengatakan anggotanya berhasil menyita ciu kurang lebih 40 liter dari rumah FN. Pemilik dikenakan pelanggaran Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang minuman beralkohol.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami, sehingga kami bisa mendeteksi keberadaan pedagang minuman keras tersebut untuk kemudian kami lakukan penindakkan, harapan kami semoga dimasa mendatang wilayah Semin tetap kondusif, ” ujarnya.