Suara.com - Sinden pria bernama Purnomo (53) sama sekali tak menyangka akan begini nasibnya. Purnomo yang berasal dari Dusun Gamping, Desa Mojorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, mesti menginap di hotel prodeo gara-gara ketahuan menyimpan sabu.
Lelaki yang sering main ludruk dengan peran perempuan bernama Mbok Pur itu pun dibawa ke kantor Polres Mojokerto.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Puji Hendro Wibowo mengatakan dari tangan Purnomo diamankan empat klip sabu seberat 1,32 gram, satu timbangan elektrik, satu handphone Vivo dan uang sebesar Rp200 ribu.
Selain memakai, Purnomo ternyata juga menjadi kurir barang haram tersebut.
Ancaman yang akan dikenakan ke Purnomo tidak main-main.
“Mbok Pur akan dijerat Pasal 114 (1) Subs 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun. Kita komitmen penyalahagunaan dan peredaran narkoba akan kita berantas sampai kampung. Kita harapkan semua elemen masyarakat bisa mewujudkan zero narkoba,” ujarnya.
Purnomo mengakui selama ini berprofesi sebagai sinden dan penari remo dalam pementasan ludruk.
“Setiap harinya saya juga berpakaian perempuan, sudah tidak punya pakaian laki-laki. Sabu ini saya pakai sendiri,” tuturnya.
Dia mengakui membeli sabu dari seseorang di Dusun Karang Asem, Desa Pagerluyung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
Dia sudah mengonsumsi sabu sejak dua bulan lalu dengan tujuan agar tidak mudah mengantuk saat pentas.
“Saya pakai sabu supaya tidak ngantuk. Dua bulan baru pakai, sebelumnya tidak pernah pakai. Kalau tidak pakai ya ngantuk pas pentas karena hampir tiap malam, saya pentas sehingga agar tidak ngantuk saya pakai ini,” kata dia.