Suara.com - Rasa lelah berhari-hari akhirnya terobati setelah anggota Unit Laka Satuan Lantas Polres Bandung, Polda Jawa Barat, berhasil menangkap pelaku tabrak lari berinisial S.
Pelaku ditangkap ketika sedang tidur pulas di rumah temannya.
Kepala Unit Laka Lantas Polres Bandung Inspektur Polisi Dua Ridwan Shandi Maulana ketika dihubungi via telepon mengatakan setelah dibekuk, pelaku langsung dibawa ke kantor polisi.
“Betul, betul. Saat ini kami sedang diperjalanan dan masih berada di Banten, menuju Mapolres Bandung,” katanya.
Ridwan dan timnya selama tujuh hari melakukan pengintaian terhadap S.
“Pelaku, saat ditangkap, sedikit perlawanan. Namun itu sudah biasa, ‘alhamdulillah’, berhasil kami tangani,” kata Ridwan.
Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 17 Agustus 2017, antara mobil angkot dan sepeda motor. Akibatnya timbul korban luka-luka dan satu orang meninggal dunia.
“Kami akan proses sesuai ketentuan Pasal 312 dan 311 ayat 1, 3, 4, dan 5 UULAJ Nomor 22 tahun 2009,” kata Ridwan.
Kasus kecelakaan kemudian dilaporkan ke polisi dengan nomor LP/206/VIII/2017/Lantas tanggal 17 Agustus 2017 tentang tindak pidana tabrak lari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 dan 311 ayat 1, 3, 4, dan 5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.