Besok, Dokter Helmi Peragakan Bagaimana Menembak Dokter Letty

Minggu, 12 November 2017 | 12:53 WIB
Besok, Dokter Helmi Peragakan Bagaimana Menembak Dokter Letty
Klinik Azzahra Medical Center, Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur [suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah memeriksa tersangka dokter Helmi dan saksi-saksi, selanjutnya penyidik Polda Metro Jaya menyelenggarakan prarekonstruksi kasus penembakan terhadap dokter Letty Sultri (46), Senin (13/11/2017).

"Iya besok, (prarekonstruksi) jam 10.00 WIB," kata Kepala Subdit Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F. Kurniawan kepada Suara.com, Minggu (12/11/2017).

Prarekonstuksi akan dimulai dari dokter Helmi berangkat dan menuju tempat kerja istrinya di Azzahra Medical Center, Jalan Dewi Sartika, RT 4, RW 4, Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur, sampai terjadi penembakan.

Dokter Helmi nanti akan diminta memperagakan adegan ketika dia menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya usai menembak mati istrinya pada Kamis (9/11/2017).

"Dari mulai dia pergi dari Bekasi, terus TKP di Cawang kliniknya. Terus ke Polda Metro," kata dia.

Dokter Helmi mendatangi istrinya dengan membawa senjata api jenis FN dan revolver. Dia menembak orang yang dinikahinya lima tahun lalu itu dengan revolver.

Dari hasil penyelidikan, dokter Helmi mendapatkan senjata secara ilegal.

"Itu memang dimiliki secara ilegal. Kalau soal darimana memperoleh, masih kami dalami," kata Hendy.

Dokter Hendy, katanya, mendapatkan pistol dengan cara memesan lewat media sosial.

"Masih berubah keterangannya. Kemarin nyebut nama seseorang. Masih terus kami dalami, jadi mesannya (senpi) melalui internet," kata Hendy.

"Belinya katanya COD (cash on delivery)-an," kata dia.

Penembakan dilatari masalah keluarga Helmi dan Letty. Helmi diduga menolak permintaan cerai yang diajukan Letty sebelum kejadian.

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara, polisi menyita proyektil peluru.

Polisi juga sudah menyita dua pucuk senjata api jenis FN dan revolver dari tangan tersangka.

Dia dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Polisi juga menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1951 terkait penyalahgunaan senjata api.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI