"Belinya katanya COD (cash on delivery)-an," kata dia.
Penembakan dilatari masalah keluarga Helmi dan Letty. Helmi diduga menolak permintaan cerai yang diajukan Letty sebelum kejadian.
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara, polisi menyita proyektil peluru.
Polisi juga sudah menyita dua pucuk senjata api jenis FN dan revolver dari tangan tersangka.
Dia dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Polisi juga menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1951 terkait penyalahgunaan senjata api.