"Kasus yang sudah ditangani dari yang paling rendah Rp400 ribu, yang paling tinggi di Kaltim sampai Rp296 miliar. Waktu ditangkap Rp5 Juta, kemudian Rp6 miliar, lalu kami kembangkan ada TPPU (pencucian uang)," ungkas Dwi.
Sampai saat ini, tim Satgas Saber Pungli telah menyerahkan barang bukti senilai Rp15,6 miliar kepada Kejaksaan dan Pengadilan.
"Tak hanya semata-mata pemerasan (pungli), tapi ada unsur pidana korupsi dan pencucian uang," ujar dia.
Baca Juga: Gara-gara Sering Ngompol, Bocah 4 Tahun Dibunuh Ibu Kandung