Suara.com - Praktek pungutan liar rupanya masih marak terjadi di sejumlah instansi pelayanan publik di Indonesia. Buktinya, sejak dibentuk Oktober 2016 silam, tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar telah melakukan seribu lebih operasi tangkap tangan (OTT) kasus pungutan liar.
"Kami punya kewenangan OTT (operasi tangkap tangan), sejak dibentuk sampai sekarang ada 1.316 OTT," kata Kepala Satgas Saber Pungli, Komjen Pol Dwi Priyatno, di sela-sela sosialisasi "Stop Pungli" di momen Car Free Day di Kawasan Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (12/11/2017).
Irwasum Mabes Polri ini mengungkapkan, banyaknya OTT tersebut menunjukkan bahwa praktek pungli masih marak. Kasus pungli itu terjadi di berbagai daerah dari berbagai bidang, diantaranya masalah pelayanan publik, perizinan, pendidikan dan di lembaga penegak hukum.
"Artinya Indonesia masih (marak) terjadi pungli," ujar dia.
Baca Juga: Gara-gara Sering Ngompol, Bocah 4 Tahun Dibunuh Ibu Kandung
Dia mengungkapkan, dari 1.316 OTT pungli itu rata-rata terjadi di sektor pendidikan, di penegakan hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan), perizinan, dan kepegawaian. Kasus itu banyak terjadi di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Di samping itu, dari 1.316 OTT pungli, sedikitnya 300 lebih kasus sudah di vonis di pengadilan. Sisanya ada yang masih dalam proses persidangan di pengadilan, dan masih dalam penyelidikan dan penyidikan di Kepolisian.
Selain itu, ada juga kasus OTT pungli yang masih dalam tahap P19 melengkapi berkas perkara dari Kepolisian untuk diserahkan ke Kejaksaan.
"Ada 300-an kasus OTT Pungli yang sudah vonis," ujar dia.
Sementara itu, dijelaskan Dwi, tim Satgas Saber Pungli bekerja mulai dari kasus yang kecil sampai yang besar, tanpa melihat nominal.
Baca Juga: Indonesia Berpeluang Bawa Dua Gelar dari Makau Open
Hal ini sesuai dengan perintah dari Presiden Joko Widodo untuk menangani kasus pungli walaupun nominalnya hanya Rp10 ribu.