Polisi pun telah menetapkan Helmi, yang membawa dua pucuk pistol, sebagai tersangka setelah ia menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.
Helmi terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Polisi juga menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1951 terkait penyalahgunaan senjata api.
Baca Juga: Meracau ke Wartawan, Polisi Yakin Kejiwaan Dokter Helmi Sehat