Seorang warga Malaysia dan seorang warga Singapura dan dua anggota tim liputan asal Myanmar divonis penjara dua bulan lantaran menerbangkan drone di atas gedung parlemen Myanmar.
Mok Choy Lin, si warga negara Malaysia, dan Lau Hon Meng dari Singapura ditahan bulan lalu bersama seorang jurnalis Myanmar, Aung Naing Soe dan sopir bernama Hla Tin. Mereka ditangkap saat membuat video dokumenter di Naypyidaw.
Tim tersebut bekerja untuk televisi Turki, TRT. Mereka mengambil gambar parlemen setelah melakukan wawancara dengan seorang anggota parlemen.
“Mereka terkejut setelah mendengar vonis,” kata kuasa hukum mereka, Khin Maung Zaw.
Baca Juga: Myanmar Tahan Jurnalis Asing karena Terbangkan drone
Tak sampai di situ. Mereka masih terancam hukuman tiga tahun penjara atas tuduhan mengimpor barang terlarang tanpa izin layak, demikian disampaikan sang pengacara. Persidangan mereka akan digelar pada 16 November mendatang.
TRT mengklaim bahwa para jurnalis telah memberitahu pihak Kementerian Informatika Myanmar terkait rencana pengambilan gambar tersebut.
Dalam pernyataan setelah penangkapan mereka, televisi Turki mengatakan bahwa polisi menggeledah rumah Aung Naing Soe dan menyita komputer dan hard drive.
Insiden ini terjadi di tengah menegangnya hubungan Turki dan Myanmar, terkait perlakuan pemerintah terhadap Muslim Rohingya.
Baca Juga: Krisis Rohingya, Israel Tetap Jual Senjata ke Militer Myanmar
Komite Perlindungan Jurnalis mengecam penangkapan reporter tersebut sebagai bentuk pembekapan kebebasan pers yang kian meningkat di era demokrasi. (Asiaone)