Polisi Bekuk Pelaku Curanmor Usai Viral di Medsos

Chaerunnisa Suara.Com
Jum'at, 10 November 2017 | 23:05 WIB
Polisi Bekuk Pelaku Curanmor Usai Viral di Medsos
Polda Metro Jaya menggelar hasil operasi penangkapan para pelaku Curas, Curat, dan Curanmor, di Jakarta, Jumat (27/2).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Personel Polrestabes Medan meringkus pelaku pencurian sepeda motor berinisial AW (26), warga Jalan Ampera III, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, karena menjadi viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Febriansyah dalam keterangan persnya, Jumat, menyebutkan, saat beraksi tersangka terekam di kamera pengintai milik korban bernama Tamami Dirga Jeis (25) warga Jalan Panglima Nyak Makam, Kecamatan Medan Baru, dan kemudian rekaman tersebut tersebar di media sosial.

Menurut dia, aksi pencurian bermula saat korban baru saja pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Yamaha N Max BK 2771 AGP.

"Sesampai di rumah, korban memarkirkan sepeda motornya dan masuk ke dalam rumah," ujar AKBP Febriansyah.

Baca Juga: Mau Kabur ke Jawa, Buronan Curanmor dari Jembrana Ditangkap

Dia mengatakan, tersangka yang melintasi rumah korban kemudian masuk ke pintu pagar yang tidak dikunci.

Kemudian, tersangka mengambil kunci motor yang terletak di meja ruang tamu. Sayangnya, tersangka itu meninggalkan jejak saat pergi membawa motor milik korban. Wajah Ardi jelas terekam di kamera pengintai rumah korban.

"Salah seorang pekerja di rumah korban memberitahukan bahwa sepeda motor milik Tamami hilang," ungkapnya.

Febriansyah menjelaskan, korban membuat laporan ke Polrestabes Medan.Dari kamera pengintai tersebut, dan semakin memudahkan petugas kepolisian menangkap tersangka.

Tersangka ditangkap dari kediamannya karena terekam dengan jelas melalui kamera CCTV. Selain itu, dari tersangka juga disita barang bukti, yakni 1 handphone, 1 topi hitam, 1 headseat, 1 pasang sepatu, 1 flash disk yang berisikan rekaman CCTV kejadian pencurian dan 1 lembar STNK asli Yamaha NMax BK 2771 AGP.

Baca Juga: Polisi Medan Ringkus Dua Pelaku Curanmor

Keterangan tersangka bahwa sepeda motor milik korban sudah dijual kepada Danil seharga Rp2,5 juta. Dan uang hasil penjualan sepeda motor itu dipergunakan tersangka membeli handphone, sepatu dan lain-lain.

"Kita saat ini, terus melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan penadahnya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, seperti diwartakan Antara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI