Suara.com - Gubernur Jakarta Anies Baswedan klaim masih ingat dengan kontrak politik yang pernah ditandatangani dengan Koalisi Buruh Jakarta saat Pilkada Jakarta 2017 lalu. Sekarang dia dituding pembohong sampai dilabeli sebagai 'bapak upah murah' oleh kelompok buruh.
"Ya ada (kontrak politik)," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2017).
Satu dari sepuluh poin itu adalah menetapkan Upah Minimum Provinsi Jakarta lebih tinggi dari yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, melalui mekanisme dewan pengupahan. Serta menetapkan upah sektoral dan struktur skala upah sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Anies berjanji akan merealisasikan semua janji yang pernah ia tawarkan bersama Sandiaga Uno ke warga saat masa kampanye.
Baca Juga: Anies Akui Belum Bisa Penuhi Janji Kampanyenya ke Buruh
"Mengenai (janji) itu beri kami waktu untuk kami bisa menjalankan. Ada yang bisa dikerjakan bulan ini, bulan depan. Semuanya perlu untuk pelaksanaan, karena itu beri kami waktu dan akan kami tunaikan semua," kata Anies.
Siang hingga petang tadi Koalisi Buruh Jakarta melakukan demonstrasi di depan pagar Balai Kota Jakarta. Mereka kecewa dan merasa dibohongi Anies dan Sandiaga, khususnya setelah Pemerintah DKI memutuskan UMP Jakarta tahun 2018 sebesar Rp3.648.035.
Dalam aksinya, buruh Jakarta yang tergabung dari berbagai serikat pekerja juga resmi mencabut mandat dukungan ke Anies dan Sandiaga.
Mewakili perasan buruh, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengaku kecewa telah ikut memenangkan Anies dan Sandiaga di Pilkada Jakarta 2017 lalu.
"Hari ini atas nama buruh Jakarta, kami nyatakan cabut mandat untuk Anies dan Sandi, gubernur pembohong dan wakil gubernur Jakarta pembohong," ujar Iqbal di atas mobil komando, depan Balai Kota Jakarta, Jumat siang.
Baca Juga: Buruh: Pekerja Gratis Naik TransJakarta Sudah Sejak Era Ahok
Serikat pekerja menuntut UMP tahun depan Rp3.917.398 atau lebih besar Rp269 ribu dari usulan pengusaha dan pemerintah. Tetapi usulan buruh yang dihitung berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak ditambah inflasi diabaikan pemerintah.