Novanto Tersangka, KPK Harus Penuhi Prosedur Agar Tak Kalah Lagi

Jum'at, 10 November 2017 | 21:21 WIB
Novanto Tersangka, KPK Harus Penuhi Prosedur Agar Tak Kalah Lagi
Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"SN disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," Saut menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI