Novanto Tersangka, KPK Harus Penuhi Prosedur Agar Tak Kalah Lagi

Jum'at, 10 November 2017 | 21:21 WIB
Novanto Tersangka, KPK Harus Penuhi Prosedur Agar Tak Kalah Lagi
Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat politik dari Universitas Paramadina, Arif Susanto, mengapresiasi keberanian KPK kembali menetapkan Ketua DPR dari Golkar Setya Novanto menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP,  Jumat (10/11/2017).

"Saya pikir ini kabar baik dari KPK karena sebenarnya substansi hukumnya kan tidak masalah. Kemarin yang menjadi masalah itu kan lebih kepada prosedurnya," kata Arif di Matraman, Jakarta Timur.

Arif mengingatkan KPK tentang fakta dan bukti hukum dalam menjerat Novanto. Semua prosedur hukum juga harus dipastikan. Jangan sampai kekalahan KPK dalam sidang praperadilan yang diajukan Novanto dulu terulang lagi.

Arif juga mengingatkan KPK untuk memenuhi janji mengusut perkara korupsi e-KTP yang telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun sampai tuntas.

"Kita ingat pernyataannya Johanes Marliem (saksi penting yang kemudian meninggal di AS), dia mengatakan bahwa Setnov itu bukan yang paling tinggi dari pihak-pihak yang terlibat di dalam korupsi ini. Saya kira KPK punya kewajiban untuk menelusuri kebenaran pernyataan Marliem itu, yang dinyatakan sebelum dia meninggal," tutur Arif.

KPK diingatkan untuk menelusuri keterkaitan Novanto dengan politisi-politisi yang namanya disebut dalam dakwaan jaksa.

"Harus dipastikan penanganan perkara itu berlangsung secara simultan. Perkaranya tersangka Setya Novanto itu pasti punya keterkaitan dengan tersangka-tersangka lain," ujar Arif.

"Maka bukan tidak mungkin bahwa pihak-pihak yang namanya disebut dalam dakwaan terdahulu dalam kesaksian terdahulu itu diungkap kembali, ditelusuri kembali. Saya hawatir jangan-jangan mereka yang begitu vokal menyuarakan pentingnya pengakhiran keberlangsungan KPK itu justru adalah orang yang terlibat menjadi bagian dari konspirasi besar korupsi e-KTP ini," Arif menambahkan.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengumumkan penetapan tersangka Novanto.

"KPK menerbitkan sprindik pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI. SN selaku anggota DPR RI bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto, diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi," kata Saut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI