Suara.com - Kuasa Hukum Setya Novanto, Friedrich Yunadi, mendatangi kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2017) malam.
Friedrich mengakui, kedatangannya untuk melaporkan melaporkan pimpinan KPK terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.
Laporan itu sebagai reaksi atas keputusan pimpinan KPK yang kembali menetapkan Ketua DPR RI Setya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik, Jumat sore.
Baca Juga: Pembelaan Uus Saat Rina Nose Dicibir karena Lepas Hijab
Saat dikonfirmasi, Friedrich enggan memberikan keterangan lebih detail.
"Ini kan baru laporan dulu, nanti ya," kata Friedrich di gedung Bareskrim.
Friedric juga enggan menjelaskan siapa pemimpin KPK yang ia laporkan tersebut. Ia hanya menyebut pemimpin KPK dalam rancangan laporannya adalah sosok yang menyampaikan keterangan pers di KPK, Jumat sore.
"(dilaporkan) yang mengumumkan," tukasnya.
Untuk diketahui, pemimpin KPK yang mengumumkan penetapan Setnov sebagai tersangka adalah Saut Situmorang.