Suara.com - Polisi akhirnya resmi menghentikan kasus pelanggaran perlindungan konsumen, yang telah menjerat dua mantan petinggi PT Asuransi Allianz Life Indonesia sebagai tersangka.
Kepala Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Iman Setiawan mengatakan, kasus itu dihentikan karena pihak pelapor telah mencabut laporan.
"Jadi penyidik sudah menerima adanya pencabutan dari korban terhadap pengaduan tersebut sehingga dengan dasar itu penyidik menjadi pertimbangan penyidik untuk menghentikan kasus tersebut," kata Iman, Jumat (10/11/2017).
Baca Juga: Vivo Ingin Menjangkau Lebih Banyak Anak Muda
Namun, Iman mengakui tak mengetahui alasan pencabutan laporan yang dilakukan dua nasabah Allianz, yakni Alfranius Algadri dan Indah Goena.
"Dalam pencabutan pengaduan itu tidak dicantumkan oleh pelapor, apa dasarnya mencabut laporan. Tapi tetap surat pencabutan itu menjadi dasar acuan kita untuk menghentikan penyidikan terhadap dua petinggi PT Allianz," terangnya,
Sebelum laporan itu dicabut, polisi telah menetapkan mantan Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan bekas Direktur Head of Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah sebagai tersangka.
Kasus ini ditangani setelah polisi setelah Ifranius dan Indah membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Mereka merasa dipersulit untuk mencairkan klaim asuransi pembayaran biaya rumah sakit.
Joachim dan Yuliana dikenakan Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca Juga: 700 Ribu Orang Unduh Youtube Go Demi Nonton Video Hemat Kuota