Ruhut: Tolong Pengacara Novanto Nggak Usah Terlalu Cerewet

Jum'at, 10 November 2017 | 19:40 WIB
Ruhut: Tolong Pengacara Novanto Nggak Usah Terlalu Cerewet
Tim sukses pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat, Ruhut Sitompul. (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul mengingatkan pengacara Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto, Sandy Kurniawan, agar tidak membuat kegaduhan.

"Kalau kaitannya yang ramai-ramai ini tolong pengacara nggak usah terlalu cerewet. Pengacara itu nalurinya membela orang bukan memperkeruh suasana," kata Ruhut kepada Suara. com, Jumat (10/11/2017).

Pernyataan Ruhut menanggapi langkah Sandy melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ke Bareskrim Polri dalam kasus pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang. Kasus tersebut kemudian ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Kalau aku kan yang penting antara polisi dan KPK berjalan seiring. Gitu saja. Pengacara Novanto, sebagai senior dia, saya peringatkan begitu," ujar Ruhut.

"Apalagi Presiden tadi tegaskan, jangan bikin gaduh. Saya mendukung apa yang disampaikan presiden saja. Supaya tidak ada cicak buaya lagi," Ruhut menambahkan.

Mantan politikus Partai Demokrat mengatakan banyak pihak yang sedang berusaha melemahkan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi.

"Memang orang semua maunya KPK dilemahkan. Itu nggak baik. Ingat rakyat miskin karena ulah para koruptor," kata Ruhut.

Beberapa hari setelah Bareskrim menaikan status Agus dan Saut ke tingkat penyidikan, Saut mengumumkan penetapan status tersangka kepada Novanto. Novanto sebelumnya sudah dijadikan tersangka, tetapi gugur setelah menang di pengadilan.

"KPK menerbitkan sprindik pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI. SN selaku anggota DPR RI bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto, diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi," kata Saut.

Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI