Novanto Jadi TSK Lagi, Pengacara Ajukan Praperadilan

Jum'at, 10 November 2017 | 19:30 WIB
Novanto Jadi TSK Lagi, Pengacara Ajukan Praperadilan
Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, akan mengambil langkah hukum setelah Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Novanto menjadi tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik tahun 2011-2012.

"Sebagaimana saya sampaikan pada media-media sebulan lalu, jika KPK nekat menerbitkan Sprindik atau SPDP baru dengan kasus yang sama, tim kuasa hukum akan mengambil langka hukum dengan mengajukan praperadilan," kata Fredrich, Jumat (10/11/2017).

Selain menempuh praperadilan, pengacara Novanto juga akan melaporkan KPK ke Badan Reserse Kriminal Polri. KPK dianggap melawan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskanra yang menyatakan proses penetapan tidak sah.

"Melaporkan tindak pidana sebagaimana Pasal 414,421, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang melawan putusan pengadilan," katanya.

Fredrich menuding KPK melakukan manuver politik dengan tujuan mengerdilkan Partai Golkar.

"Melakukan upaya manufer politik karena dengan adanya upaya pengkerdilkan terhadap Partai Golkar," kata Fredrich.

Pengumuman Novanto menjadi tersangka sore tadi dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Novanto diduga bersama-sama dengan tersangka lainnya Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 trilun. Total anggaran untuk proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun.

Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik lndonesia Nomor.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Sebelum Novanto dijadikan tersangka lagi, Bareskrim menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap Ketua KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang dalam dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan. Kasus Agus dan Saut merupakan laporan pengacara Novanto, Sandy Kurniawan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI