Suara.com - Polda Metro Jaya merilis detik-detik dokter Helmi menembak mati istrinya, doter Letty Sultri (46), di Azzahra Medical Center, Jalan Dewi Sartika, RT 4, RW 4, Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (9/11/2017).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pelaku menumpangi ojek online untuk pergi menembak mati sang istri.
"Dia naik ojek dia berangkat menuju ke klinik itu. Dia sampai di klinik itu sekitar pukul 14.00 WIB. Helmi membawa dua senjata api jenis revolver dan FN,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (10/11/2017).
Baca Juga: Paspampres Ganteng di Pernikahan Kahiyang-Bobby Curi Perhatian
Ia mengatakan, Helmi sempat mengisi sejumlah peluru di pistolnya sebelum masuk klinik tersebut. Setelah senjatanya siap, pelaku memasuki klinik mencari Letty.
Ketika keduanya bertemu di luar ruang pendaftaran, dokter Letty menolak ajakan pelaku yang ingin membahas masalah keluarga.
Akibatnya, helmi emosi dan mengeluarkan salah satu senpi dari dalam tasnya. Melihat gelagat tak baik, Letty berteriak meminta pertolongan dan lari ke ruangan administrasi.
Letty masuk ke ruangan tersebut dan menguncinya dari dalam. Karena tak bisa masuk, Helmi sempat menendang pintu ruangan itu. Tapi, upaya Helmi tak berhasil, pintu tetap tak terbuka.
Tak hilang akal, Helmi melepas tembakan dari loket ruangan administrasi itu. Helmi 6 kali melepaskan tembakan yang menyebabkan Letty tewas di tempat.
Baca Juga: Setnov Jadi Tersangka Lagi, Ruhut: Ngantuk Saja Kerjaannya
"Ya intinya dari tempat itulah menghabiskan peluru kepada korban," terangnya.
Polisi telah menetapkan Helmi sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dia disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Polisi juga menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1951 terkait penyalahgunaan senjata api.