Polisi telah menetapkan Helmi sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dia disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Polisi juga menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1951 terkait penyalahgunaan senjata api.