KPK Siap Hadapi Perlawanan Novanto

Jum'at, 10 November 2017 | 19:06 WIB
KPK Siap Hadapi Perlawanan Novanto
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang didampingi Juru Bicara Febri Diansyah memberikan keterangan terkait penetapan tersangka baru kasus korupsi KTP Elektronik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/11).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - KPK siap menghadapi pengacara Setya Novanyo jika mereka menempuh langkah hukum setelah Novanto kembali ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP.

"Sepanjang itu memang tersedia jalur hukumnya, tentu KPK akan menghadapi sesuai aturan hukum yang berlaku juga. Jadi misal ketika ada perlawanan dari aspek substansi, kita menghadapi dengan substansi itu. Jadi ada proses-proses yang dilalui. Yang pasti, KPK akan terus mengembangkan kasus e-KTP ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).

KPK mengumumkan status baru Novanto sore tadi. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Novanto menjadi tersangka. Tapi gugur setelah pengadilan mengabulkan praperadilan yang diajukan Novanto.

Febri mengatakan setelah Novanto ditetapkan menjadi tersangka lagi, KPK akan bergerak cepat dengan memeriksa saksi.

"Saksi-saksi akan kita lakukan pemeriksaan hingga dalam kasus penyidikan e-KTP dengan tersangka SN ini untuk menggali lebih jauh konstruksi besar dari kasus e-KTP ini, dan dugaan peran tersangka bersama sejumlah pihak lainnya," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan Novanto disangka terlibat kasus korupsi e-KTP bersama dengan empat tersangka lainnya. 

"KPK menerbitkan sprindik pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI. SN selaku anggota DPR RI bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi,"katanya.

Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. 

Sebelumnya, kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menegaskan akan memidanakan pimpinan KPK jika Novanto kembali dijadikan tersangka.

"Bila ada pihak-pihak KPK yang nekat melakukan penyidikan ulang terhadap Pak Setya Novanto dengan obyek yang sama saya tidak segan-segan, saya akan menjerat dengan Pasal 216 KUHP, 412 KUHP, dan Pasal 23 Undang-Undang 23 Tahun 1999," kata Fredrich dalam konferensi pers di kantor Fredrich Yunadi Law and Firm Office, Jalan Sultan Iskandar Muda, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017).

Konferensi pers menyusul peredaran salinan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan bercap KPK atas nama Novanto, Selasa (6/11/2017).‎ 

Fredrich mengatakan jika KPK kembali menerbitkan sprindik untuk Novanto, berarti melawan keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar.

Novanto pernah dijadikan tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017. Kemudian dia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal Cepi Iskandar kemudian mengabulkan gugatan Novanto pada 29 September 2017 dan otomatis status tersangka yang disandang Novanto gugur.

"‎Putusan ini kan sudah sangat jelas memerintahkan kepada termohon KPK untuk menghentikan pemeriksaan penyelidikan terhadap klien kami Setya Novanto berdasarkan surat perintah penyidikan. Surat perintah itu isinya untuk kasus e-KTP," kata Fredrich.

"Saya sudah bilang berulangkali. Coba sentuh, saya hajar. Maksudnya, saya lapor polisi. Polisi kita hebat kok. Kita kan hukum yang kita jalankan," Fredrich menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI