Setnov Jadi Tersangka Lagi, Ruhut: Ngantuk Saja Kerjaannya

Jum'at, 10 November 2017 | 18:54 WIB
Setnov Jadi Tersangka Lagi, Ruhut: Ngantuk Saja Kerjaannya
Ketua DPR RI di resepsi pernikahan putri Presiden Jokowi di Graha Saba Buana Solo, Jawa Tengah, Rabu (8/11/2017) pagi. [Twitter/zarryhendrik]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul meminta KPK lebih tegas terhadap Ketua DPR Setya Novanto, setelah yang bersangkutan kembali ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik.

"Tegas saja KPK itu. Laksanakan aturan sesuai dasar hukum KPK yang sangat kuat. Merujuk pada UU terkait, juga hukum acaranya," kata Ruhut kepada Suara.com, Jumat (10/11/2017).

Mantan politikus Partai Demokrat itu juga membantah persepsi publik yang mengatakan Novanto sebagai “politikus licin”, karena berkali-kali lolos dari jeratan hukum.

"Siapa bilang dia licin? Nggak ada lagi air mukanya. Nggak ketawa-tawa lagi. Ngantuk saja terus kerjaannya. Nggak licin dong," ujar Ruhut.

Baca Juga: Sebelum Ditembak, Dokter Letty Nyaris Dibakar Suami saat Tidur

Ruhut mengklaim bahwa dirinyalah yang pantas disebut “licin”. Alasannya karena dia bersih dari kasus-kasus korupsi.

”Yang licin itu Ruhut. Senyum terus, ketawa di mana-mana. Karena orang bersih. Orang yang licin itu orang bersih. Kalau nggak bersih, nggak bisa ’licin’," kata Ruhut.

Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengumumkan penetapan tersangka terhadap Ketua DPR Sentya Novanto untuk kali kedua di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).

"KPK menerbitkan sprindik pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI. SN selaku anggota DPR RI bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto, diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi," kata Saut.

SN disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Jadi Tersangka Lagi, KPK Disarankan Langsung Tahan Setya Novanto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI