Suara.com - Akademisi Universitas Paramadina Arif Susanto menilai, KPK sebaiknya langsung menahan Ketua DPR RI Setya Novanto, setelah yang bersangkutan kembali dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el, Jumat (10/11/2017).
"KPK punya hak untuk menahan, sejauh misalnya ditemukan indikasi-indikasi yang memungkinkan tersangka untuk misalnya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau bahkan melakukan instrumentalisasi politik," kata Arif di Matraman, Jakarta Timur, Jumat (10/11/2017).
Selain merupakan pilihan terbaik bagi KPK, penahanan terhadap Ketua DPR sekaligus akan memberi pesan kepada publik bahwa KPK tegas dalam memberantas korupsi.
"Saya pikir penahanan akan menjadi langkah baik tanpa motif-motif diluar penegakan hukum. Sekaligus itu juga memberi pesan bahwa KPK tegas. KPK tak gentar, KPK berkomitmen memberantas korupsi, terutama yang melibatkan politikus berpengaruh,” tuturnya.
Baca Juga: Tembak Istri, Dokter Helmi Beli 2 Pistol Seharga Rp45 Juta
Selain itu, Arif juga berharap supaya penyidikan terhadap pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang dalam kasus dugaan pemalsuan surat di Bareskrim Polri tidak akan memengaruhi lembaga antirasywah itu menyidik Setnov.
Menurut Arif, sistem kerja pemimpin KPK bersifat kolektif kolegial. Karenanya, tidak ada ketergantungan pada satu individu untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.
"Proses penyidikan dilakukan secara kelembagaan. Jadi ada peran penyidik, peran yang lain, sehingga kasus penetapan tersangka terhadap dua komisioner itu mestinya secara kelembagaan tidak terpengaruh," ujar Arif.
"Kalaupun ada pengaruh, saya lebih melihat pengaruh psikologis yaitu menjadi pukulan kesekian untuk KPK," imbuhnya.
Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengumumkan penetapan tersangka terhadap Ketua DPR Sentya Novanto untuk kedua kalinya di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).
Baca Juga: Kronologi Setya Novanto Jadi Tersangka Lagi di 'Jumat Keramat'
"KPK menerbitkan sprindik pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI. SN selaku anggota DPR RI bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto, diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi," kata Saut.