Kronologi Setya Novanto Jadi Tersangka Lagi di 'Jumat Keramat'

Jum'at, 10 November 2017 | 18:00 WIB
Kronologi Setya Novanto Jadi Tersangka Lagi di 'Jumat Keramat'
Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - KPK akhirnya kembali menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el), Jumat (10/11/2017). KPK seringkali memublikasikan tersangka baru kasus korupsi pada hari Jumat, sehingga banyak pihak menjuluki hari itu sebagai "Jumat Keramat KPK".

Setnov menjadi tersangka setelah status itu sebelumnya dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam persidangan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

"KPK telah mempelajari secara seksama Putusan Praperadilan yang telah diputus pada hari Jumat 29 September 2017, serta aturan hukum lain yang terkait," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).

Selanjutnya, pada tanggal 5 Oktober 2017 KPK melakukan Penyelidikan baru untuk pengembangan perkara KTP-el.

Baca Juga: Berawal dari Facebook, Dokter Letty Ditembak Mati Suami

Dalam proses penyelidikan ini, KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak dan mengumpulkan bukti yang relevan.

"Dalam proses penyelidikan tersebut juga telah disampaikan permintaan keterangan terhadap saudara SN sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 13 dan 18 Oktober 2017. Namun yang bersangkutan tidak hadir untuk dimintai keterangan dengan alasan ada pelaksanaan tugas kedinasan," tuturnya.

Saut mengatakan, setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup, pemimpin KPK bersama tim penyelidik, penyidik dan penuntut Umum melakukan gelar perkara pada akhir Oktober 2017.

KPK menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) pada tanggal 31 Oktober 2017 atas nama tersangka Setya Novanto sebagai Anggota DPR RI.

Novanto selaku Anggota DPR RI periode 2009-2014, disangkakan bersama Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, Sugiharto dkk melakukan praktik korupsi sehingga mengakibatkan kerugian Rp2,3 triliun keuangan negara dari proyek KTP-el.

Baca Juga: Tembak Istri, Dokter Helmi Akui Stres Digugat Cerai

"SN disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik lndonesia Nomor.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP," kata Saut.

Saut mengatakan, proses pemeriksaan saksi telah dilakukan selama tahap penyidikan. Saksi-saksi itu berasal dari anggota DPR, swasta, dan pejabat atau pegawai kementerian.

Saut juga menegaskan KPK telah mengantarkan surat tertanggal 3 November 2017 perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan pada Setya Novanto.

Surat itu diantar ke rumah Setnov, Jalan Wijaya XIII, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat, (3/11). Itu dilakukan KPK untuk memenuhi hak seorang yang sudah menjadi tersangka.

"Informasi yang lebih rinci dalam proses penyidikan ini tidak dapat kami sampaikan saat ini, karena terdapat kebutuhan dalam proses penyidikan. KPK berharap seluruh pihak dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi untuk memastikan Indonesia yang lebih baik bagi anak cucu kita," kata Saut.

KPK sebelumnya menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam kasus KTP-el pada tanggal 17 Juli 2017. Namun, status tersangka tersebut gugur karena guhatan praperadilan yang diajukan Novanto dikabulkan oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan Cepi Iskandar. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI