Kronologi Setya Novanto Jadi Tersangka Lagi di 'Jumat Keramat'

Jum'at, 10 November 2017 | 18:00 WIB
Kronologi Setya Novanto Jadi Tersangka Lagi di 'Jumat Keramat'
Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Saut mengatakan, proses pemeriksaan saksi telah dilakukan selama tahap penyidikan. Saksi-saksi itu berasal dari anggota DPR, swasta, dan pejabat atau pegawai kementerian.

Saut juga menegaskan KPK telah mengantarkan surat tertanggal 3 November 2017 perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan pada Setya Novanto.

Surat itu diantar ke rumah Setnov, Jalan Wijaya XIII, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat, (3/11). Itu dilakukan KPK untuk memenuhi hak seorang yang sudah menjadi tersangka.

"Informasi yang lebih rinci dalam proses penyidikan ini tidak dapat kami sampaikan saat ini, karena terdapat kebutuhan dalam proses penyidikan. KPK berharap seluruh pihak dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi untuk memastikan Indonesia yang lebih baik bagi anak cucu kita," kata Saut.

Baca Juga: Berawal dari Facebook, Dokter Letty Ditembak Mati Suami

KPK sebelumnya menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam kasus KTP-el pada tanggal 17 Juli 2017. Namun, status tersangka tersebut gugur karena guhatan praperadilan yang diajukan Novanto dikabulkan oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan Cepi Iskandar. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI